Pengertian haki

 • Pengertian HAKI


Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

1. Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau 

badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan 

hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.

2. Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena 

kemampuan intelektual manusia.

3. Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas 

kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-

hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi 

kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, 

pengarang lagu dan seterusnya.


• Tujuan HAKI

1) Mencegah adanya kemungkinan pelanggaran HAKI milik orang lain. 

2) Meningkatkan daya saing dan pangsa pasar. 

3) Bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian bisnis 

dan industri di Indonesia.


• Manfaat HAKI

Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya.


• Sifat-sifat HAKI

1. Memiliki jangka waktu tertentu 

Hak atas kekayaan intelektual memiliki jangka waktu tertentu (terbatas). Apabila 

jangka waktunya sudah habis, hasil penemuan tersebut akan menjadi milik umum.Akan tetapi, ada juga HAKI yang jangka waktunya bisa diperpanjang. Contohnya adalah hak merek. 

2. Bersifat eksklusif dan mutlak 

HAKI bersifat eksklusif dan mutlak, artinya tidak ada satu orang pun yang boleh 

melanggar hak kekayaan intelektual milik orang lain. Pemilik hak bisa mengajukan 

tuntutan jika mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Tak hanya itu 

saja, pemilik HAKI memperoleh hak monopoli. Ia berhak melarang orang untuk 

membuat ciptaan yang sama dengan ciptaan miliknya.


• Sejarah dan Latar belakang

Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840-an. Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek (1885), UU Paten (1910), dan UU Hak Cipta (1912).


• Jenis- jenis HAKI

1. Hak Cipta

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda 

dengan hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

 2. Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu 

tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. 

Hak kekayaan industry ( industrial property right ), meliputi :

a. Hak Paten

Hak Paten (Patent) adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor 

atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu 

melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada 

pihak lain untuk melaksanakannya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau 

beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam 

kegiatan yang menghasilkan Invensi. 

Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan 

masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau 

penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

b. Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka angka, 

susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda

dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 

Tahun 2001) 

Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara 

kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu 

dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain 

untuk menggunakannya.

c. Hak Varietas Tanaman

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan 

intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk 

memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, 

stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, 

potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu 

yang telah ditentukan.


• Landasan Hukum HAKI

Pengaturan hukum HAKI di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.

5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit 

Terpadu.

Komentar